Informasi barang-barang yang tergolong Dangerous Goods

Apa pengertian dari Dangerous Goods dan apa saja yang di dilarang oleh Ekspedisi atau Jasa Pengiriman ketika pengiriman. Dengan semakin berkembangnya dunia industri di tanah air pada negara Indonesia dan semakin banyak kebutuhan bahan baku yang di perlukan dalam produksi dan semakin signifikan pada pelaku dunia industri yang ingin mendapatkan bahan baku dari berbagai daerah, kota, wilayah dan bahkan dari mancanegara.
Maka itu para pelaku dunia industri membutuhkan dan memerlukan waktu yang singkat dalam pengiriman bahan baku tersebut menggunakan transportasi udara atau pesawat.
Pada setiap perusahaan cargo selalu memberikan peraturan tentang dangerous goods pada customer mereka yang ingin mengirimkan barang karena ada beberapa tahapan atau pemeriksaan yang dilakukan pesawat, apa bila barang tersebut masuk kedalam kriteria barang berbahaya (Dangerous Goods) yang mana hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau bisa mengancam keamanan serta keselamatan pada saat penerbangan.
Maka itu ada peraturan atau undang-undang yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan Surat Keputusan Dirjen Hubud Nomor : SKEP 2765/X11/1998 tentang pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara dan ini berpatokan pada peraturan International ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air pada document 9284-AN/905 Technical Instruction The Safe Transport of Dangerous Goods by Air,
Document 9481-AN/928 Emergency Respons Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods (Petunjuk Darurat apabila Pesawat Mengalami Kecelakaan Akibat Dangerous Goods). 
Penerbangan International di atur pula pada IATA (International Air Transport Association) yang mana aturan tersebut merupakan aturan nasional maupun International wajib dilakukan dan mengikuti aturan tersebut demi terciptanya keamanan dan keselamatan pada saat penerbangan.
Informasi Barang-Barang Terlarang Jasa Pengiriman Sentral Cargo

Dangerous Goods merupakan beberapa jenis barang yang mengancam keselamatan pengantaran barang pada saat terbang hal itu akan mengganggu kesehatan manusia dan equipment yang ada di pesawat.
Berikut ini informasi barang-barang terlarang (Dangerous Goods) yang tidak dapat di kirimkan :
1. Explosive yaitu semua jenis bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan. 
2. Gas merupakan gas yang bertekanan dan mudah terbakar
3. Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
4. Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
5. Oxdizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 sehingga mengakibatkan kebakaran
6. Toxic pada zat cair ataupun padat bila dihirup atau ditelan mengakibatkan kematian
7. Radioaktif adalah bahan atau barang atau benda yang dapat memancarkan radiasi
8. Corosive merupakan bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi
9. Miscellonous DG adalah bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan.
10. Semua jenis binatang (hidup atau mati)
11. Emas, Berlian atau apapun perhiasaan yang bernilai
12. Jenasah
13. Narkoba dan obat-obatan terlarang

Pengemasan barang-barang Daengerous Goods (DG) harus mempunyai label untuk menandakan barang tersebut berbahaya sehingga pihak dapat menyimpan ke tempat khusus yang telah mengikuti prosedur tersebut lalu ada perlakuan khusus untuk di angkut kedalam pesawat dan untuk pengiriman darat sama di berlakukan penanganan khusus.
Demikian informasi yang dapat saya berikan semoga bermanfaat dan berguna untuk teman-teman yang ingin mencari tahu barang dangerous goods.

Comments